Kita hidup di zaman apa sih? Kenapa saat ini begitu banyak hal yang bisa dibilang menjijikan. Bagaimana tidak banyak anak yang tega menuntut orangtuanya, alasanya cuma satu yaitu uang.
Sebelumnya ada Ibu yang dituntut anak hingga Rp1,8 Miliar yang terbaru malah ketiga anaknya tega menuntut ibunya hingga Rp 15 Miliar. Mungkin sudah gelap mata kali ya.
Tak berbeda jauh, dikutip dari Jawapos, kali ini nasib pilu dialami oleh Kakek Charli, 62, di Subang, Jawa Barat. Warga Kampung Trungtum, Desa Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Subang, itu diseret duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Subang oleh menantunya, Panji.
Pasal yang dikenakan pun tidak bisa dianggap sepele. Pria sepuh yang tidak bisa mendengar (tuli) dan melihat tersebut didakwa pasal 372 jo 378 mengenai penipuan dan penggelapan. Kemarin (11/4) Charli menjalani sidang perdana di ruang sidang lantai 2 Pengadilan Negeri Subang, Jalan Mayjen Sutoyo. Sidang yang berlangsung mulai pukul 13.00 tersebut dipimpin hakim ketua Aryani.
Kuasa hukum Charli, Endang Supriadi SH, menjelaskan, kliennya dituduh telah menjual tanah seluas 44 hektare dengan harga Rp 3,5 juta kepada adiknya, Darsini. Padahal, tanah itu sebelumnya dijual kepada Panji yang tak lain menantunya pada 2014. Hal tersebut dikuatkan dengan bukti kuitansi yang dimiliki Panji. Setelah menjual tanah kepada Darsini, Charli berupaya menyerahkan uang tersebut kepada Panji. Namun, Panji menolaknya.
Panji kemudian melaporkan mertuanya itu ke Polsek Pusakanagara. Meski usianya sudah renta, bahkan pikun, Charli menjalani masa penahanan.
Endang berharap kasus yang menjerat kliennya tidak hanya dipertimbangkan dari sisi hukum. ”Karena masalah keluarga, saya berharap dipertimbangkan juga sisi sosialnya,” ujar Endang saat ditemui setelah sidang.
Sementara itu, salah seorang kerabat Charli, Karnawi, merasa prihatin atas kasus yang menimpa Charli. ”Sampai segitunya. Dia (Charli) kan sudah tua dan pikun, hanya gara-gara uang Rp 3 juta bisa begini,” tuturnya
Sumber : http://postshare.co.id/archives/81028
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar