Mutiah (53) warga Kelurahan Legetan Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo ditangkap polisi. Wanita tukang pijat itu diciduk Polres Salatiga karena diduga bantu gugurkan kandungan atau aborsi wanita hamil bernama Clara (19)
Kini Mutiah dijebloskan ke ruang tahanan Mapolsek Salatiga. Wanita itu mengakui telah terlibat dalam aksi aborsi terhadap Clara (19) hasil hubungan gelap dengan Rustanto (21) kekasihnya.
“Keterlibatan Mutiah dalam kasus tersebut adalah sebagai tukang pijat yang membantu Clara untuk menggugurkan janin yang ada di dalam kandungannya. Mutiah kami tangkap seusai tindakan keji tersebut terungkap,” kata Kapolres Salatiga AKBP Happy Perdana Yudianto kepada Tribun Jateng, Selasa (3/1/2017).
Polres Salatiga gelar perkara kasus aborsi dengan menghadirkan para tersangka yaitu, sepasang muda mudi, perantara dan dukun bayi yang bantu gugurkan kandungan, Selasa 3 Juli 2017
Menurutnya, dalam pengembangan pemeriksaan terhadap Rustanto, mahasiswa warga Kelurahan Ngadirojo Kecamatan Ampel Kabupaten Boyolali tersebut berkisah bahwa tindakan gugurukan kandungan dibantu oleh Agus (36) warga Gendongan Kecamatan Tingkir Kota Salatiga. Oleh Agus, Clara pun diajak ke Purworejo untuk menemui Mutiah si tukang pijat.
“Kami melalui Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Mochamad Zazid melakukan pemeriksaan, olah tempat kejadian perkara (TKP), pengembangan, dan penangkapan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kasus tindak aborsi tersebut. Totalnya ada empat orang yang terlibat dan semuanya kini kami tahan di Rutan Mapolres Salatiga,” ujarnya.
Terpisah, Mutiah mengaku kesehariannya hanya sebagai tukang pijat capek-capek. Dia sebelumnya belum pernah melayani pasien yang hendak menggugurkan kandungan. Semua yang dilakukannya secara spontan dan ketika itu diklaimnya kasihan kepada Clara sehingga menyanggupi untuk membantu.
“Saya tidak menggunakan ramuan apa-apa untuk menggugurkan janin yang ada di dalam kandungan Clara. Perutnya cuma saya tekan-tekan, kemudian saya masukkan ketela ke lubang alat kelamin dia. Tidak ada yang mengajari, coba-coba saja. Karena sebelumnya tidak pernah, baru sekali itu saja. Ketika itu saya dibayar Rp 1 juta,” ujar Mutiah.
Seperti diberitakan sebelumnya, kejadian tersebut terungkap Sat Reskrim Polres Salatiga begitu menerima laporan ada gerak-gerik mencurigakan dari seorang wanita di sekitar Jalan Osamaliki Kota Salatiga pada 16 Desember 2016 dini hari. Clara ketika itu memegang kardus berisi janin bayi usia sekitar enam bulan dan bermaksud membuangnya ke suatu tempat.
Untuk pengungkapan kasus dan pemeriksaan terhadap pelaku, Polres Salatiga pun dibantu tim dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Tengah. Setelah hasil pemeriksaan dan pengembangan, terungkap alasan Clara menggugurkan kandungannya. Dia takut apa yang dialaminya diketahui oleh orangtuanya. (tribunjateng/deni setiawan)
sumber : merdekasiana
Tidak ada komentar:
Posting Komentar