Ancaman Untuk Penyebar Gosip, Hukum Bergosip
“Sesungguhnya beberapa orang yang menginginkan supaya (berita) perbuatan yang sangat keji itu beredar di kelompok beberapa orang yang beriman, untuk mereka azab yang pedih didunia serta di akhirat. Serta Allah Tahu, sedang anda tak tahu. ” (QS An-Nuur 24 : 19)
Satu diantara langkah musuh Islam melemahkan serta menghancurkan Islam yaitu dengan menebarkan gosip mengenai sosok manusia terpandang di kelompok orang beriman.
Di masa globalisasi yang ditandai perkembangan tehnologi info, orang yang berhati busuk serta menginginkan menebar isu atau gosip dapat menebarluaskannya dengan cuma menekan satu tombol yakni televisi.
Ajaran Islam, yang senantiasa relevan untuk semuanya tempat serta jaman, sebenarnya sudah menghadapi hal semacam ini, salah satunya lewat ayat diatas.
Tuduhan Bohong pada Siti Aisyah ra
Mengulas mengenai isu pada zaman Rasullah juga telah ada yang namanya isu. Ayat diatas masihlah berkaitan dengan ayat-ayat sebelumnya serta selanjutnya yang menyinggung mengenai Qishshatu’l Ifki (berita bohong). Dalam berita ini, Ummul Mukminin Siti Aisyah ra dituduh selingkuh dengan teman dekat Nabi saw, Shafwan Ibnu Mu’aththal ra, pasca-perang Bani Mushthaliq, Sya’ban 5 H. Biang keladinya yaitu golongan munafik hingga menyebabkan instabilitas di golongan Muslimin (sedetailnya baca QS An-Nuur 24 : 11-26 serta kisah mengenai permasalahan ini di Tafsir Ibnu Katsir, IV/32-35).
Balasan untuk Penyebar Gosip di Dunia serta Akhirat
Dalam kajian Ibnu Katsir, ayat itu mengajarkan norma serta adab saat mendengar info yg tidak baik. Yaitu, mengelolanya dengan baik, sedikit memperbincangkannya serta tak menebar/mempublikasikannya (saksikan Tafsir Ibnu Katsir IV/38). Sebab, Allah swt meneror orang yang berniat serta terencana menebarkan gosip/isu berkaitan pribadi orang yang beriman dengan siksa yang begitu pedih didunia serta akhirat.
Telah terang Hukum bergosip yaitu siksa yang begitu pedih didunia serta akhirat. Sedang hukuman penuduh zina didunia yaitu, yakni dicambuk 80 kali seperti firman Allah, “Dan beberapa orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (yakni wanita-wanita yang suci, akil balig serta muslimah (berbuat zina) serta mereka tak menghadirkan empat orang saksi, jadi deralah mereka (yang menuduh itu) 80 kali dera, serta jangan sampai anda terima kesaksian mereka bikin selamanya. Serta mereka Tersebut beberapa orang yang fasik” (QS An-Nuur 24 : 4).
Hukuman itu sudah dipraktikkan Nabi saw pada beberapa penyebar berita bohong pada istri beliau, Siti Aisyah. Tentang beberapa nama pelakunya, berlangsung perselisihan pendapat di kelompok ulama. Satu kisah
mengatakan, Nabi saw mencambuk dua orang lelaki serta seseorang wanita, yakni Misthah bin Utsaatsah, Hassan bin Tsabit serta Hamnah binti Jahsy. Menurut Al Qusyairi, mengutip pendapat Ibnu Abbas ra kalau
Rasulullah saw mencambuk Abdullah bin Ubay, dedengkot golongan munafik, 80 kali cambukan, serta baginya siksa api neraka di akhirat.
Tetapi, Imam Al Qurthubi coba menyimpulkan dengan menyampaikan, yang popular dari semuanya kisah serta yang telah di ketahui oleh beberapa ulama kalau yang dihukum cambuk yaitu Hassan, Misthah serta Hamnah. Sesaat Abdullah bin Ubay, tak pernah terdengar ia dihukum cambuk.
Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Aisyah ra, ia berkata, “Ketika turun (ayat) pembebasanku (dari tuduhan zina), Nabi saw berdiri serta mengemukakan hal semacam ini (pada golongan Muslimin) serta membaca Al-Qur’an. Lantas demikian beliau saw turun dari mimbar, beliau perintahkan untuk didatangkan dua orang lelaki serta seseorang wanita, jadi beliau menghukum mereka dengan hukuman cambuk (80 kali). Mereka yaitu ; Hassan bin Tsabit, Misthah bin Utsatsah serta Hamnah binti Jahsy. ”
Pemakaian makna QS An-Nuur : 19 “Sesungguhnya beberapa orang yang suka/menginginkan supaya (berita) perbuatan yang sangat keji itu beredar di kelompok beberapa orang yang beriman…” tunjukkan kalau sebatas suka pada menyebar luasnya perbuatan keji atau isu serta menikmatinya, jadi seorang berdosa serta bakal memperoleh siksa. Sesaat penyebar isunya, pasti dosa serta siksaannya juga lebih dahsyat.
Orang Beriman itu Suci, Bersih serta Mulia
Ayat 19 Surah An-Nuur berikan kita pemahaman kalau sejatinya orang beriman itu suci, bersih serta mulia hingga jauh dari perbuatan keji. Sebab, keimanan itu sama dengan kesucian, kebersihan serta kemuliaan. Seseorang Mukmin mesti senantiasa waspada tidak untuk jadi object tuduhan keji, jadi semaksimal mungkin saja ia menghindari diri masuk ke lokasi atau masalah yang punya potensi memperoleh tuduhan keji. Apabila sesudah berupaya optimal tetaplah ada tuduhan, jadi ini yaitu ujian keimanan.
Ayat itu juga tunjukkan begitu bernilai serta berharganya seseorang Mukmin di segi Allah swt, karena itu tak dibenarkan bila seseorang muslim mencari-cari kekeliruan seseorang muslim juga, mematai-matai atau menebar isu mengenai pribadi orang beriman.
Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian menyakiti hamba-hamba Allah. Janganlah mencemooh mereka serta janganlah mencari-cari aurat/aib mereka. Sebab, barangsiapa yang mencari-cari aib saudaranya sesama muslim, jadi Allah bakal mencari aibnya hingga Ia buka aib tersebut di tempat tinggalnya. ” (HR Ahmad)
Dari kajian diatas bisa diambil kesimpulan kalau Hukum Bergosip serta Ancaman untuk Penyebar Isu telah pastinya akan di azab didunia maupn di akhirat. Untuk peyebar aib pada seseorang muslim berzina baginya hukum cambuk 80kali. Sebagai seseorang muslim yang baik baiknya janganlah menebarkan isu atau aib orang muslim yang belum pasti benar ada. Serta sebagai seseorang muslim yang baik norma serta adab saat mendengar info yg tidak baik. Yaitu, mengelolanya dengan baik, sedikit memperbincangkannya serta tak menebar/mempublikasikannya. Mudah-mudahan berguna.
22 August, 2015 Dunia Islam
Sumber : http://www.kabarterkinionline.com/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar