TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -Â Bun, tolong bantu tanyakan ke instansi terkait. Jika STNK motor kita yang telah habis masa berlakunya hilang bagaimana cara mengurusnya.
Berapa biayanya, apa ada juga istilah pemutihan pajak kendaraan? Terimakasih, Bun.
085348566xxx
Petugas Cek Fisik dan BPKB
Persyaratan pengurusan STNK hilang harus melampirkan BPKB asli, cek fisik kendraan, KTP, dan laporan kehilangan dari kepolisian setempat. Untuk biaya sesuai jenis kendaraan.
Pajak kendaraan yang menentukan dari Dispenda. Pemutihan pajak tidak ada.
AKBP Agung Setyo Wahyudi
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kalbar
Source link
Tidak ada komentar:
Posting Komentar