Breaking

Senin, 12 Juni 2017

Dinas Tenaga Kerja Kalbar Minta Daerah Ikut Awasi THR

Dinas Tenaga Kerja Kalbar Minta Daerah Ikut Awasi THR



Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ridhoino Kristo Sebastianus Melano

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalimantan Barat, Sri Djumiadatin meminta pemerintah kabupaten/kota juga ikut mengawasi Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima dari perusahaan tempat tenaga kerja itu bekerja. 

"Pengawasan itu dilakukan untuk memantau sejauh mana efektivitas surat edaran yang dikeluarkan pemerintah provinsi itu dipatuhi perusahaan atau tidak," katanya, Senin (12/6/2017).

Pengawasan melibatkan pemerintah kabupaten/kota itu juga sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Di dalam UU itu sudah tertuang jika pengawasan untuk hubungan industrial menjadi kewenangan kabupaten/kota terkait dengan perusahaan yang beroperasi di kabupaten/kota. 

Sementara jika hubungan industrial terkait dengan perusahaan yang berada di lebih dari satu kabupaten/kota itu menjadi kewenangan provinsi untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaan kewajibanya pembayaran THR.

“Jadi memantaunya bersama-sama. Baik itu pemerintah provinsi, kabupaten/kota dan KSBSI juga harus bersama-sama mengawasinya,” tutur Sri.

(Baca: Pemkab Sintang Siapkan 10 Ton Telur Ayam Untuk Bazar Murah)

Ia menjelaskan pemerintah provinsi sudah mengirimkan surat edaran yang ditandatangani gubernur ke masing-masing kabupaten kota.

Pengiriman surat itu dimaksukan agar kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan bisa menegaskan kepada seluruh perusahaan untuk membayar THR kepada para pekerja.

Secara normatif, lanjut dia, THR itu dibayarkan H-7 menjelang lebaran. Pemerintah juga sudah menyiapkan komposisi perhitungan THR yang diterima pekerja jika masa kerjanya di bawah satu tahun. 

Untuk pekerja dengan masa kerja 12 (dua belas) bulan secara ke bawah yakni diberikan secara proporsional sesuai dengan masa kerja.

Cara penghitungannya, masa kerja dibagi 12 (bulan) dan dikalikan satu bulan upah yang diterima pekerja. 

Sedangkan pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

"Ketentuan ini berlaku untuk semua pekerja yang memenuhi ketentuan sesuai Permennaker Nomor 6 Tahun 2016," ungkapnya. 


Source link

Tidak ada komentar:

Posting Komentar