BUGISWARTA.com, Sinjai -- Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil, dan Menengah (UKM) dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
"Posko Pengaduan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan akan kami buka sejak hari ini hingga H+7 lebaran. Tempatnya di kantor dinas kami," ujar Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai, Ramlan Hamid. Selasa, 13 Juni 2017.
Pekerja maupun pengusaha yang ingin mengadukan pembayaran THR bisa langsung datang ke posko atau melalui telepon dengan menghubungi secara langsung petugas yang bertanggung jawab di posko pengaduan.
"Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Sinjai menyiapkan petugas yang siap memberikan layanan apabila ada aduan tentang pembayaran THR. Kami juga akan turun memantau baik di toko maupun perkantoran milik BUMN dan BUMD apabila THR karyawan tidak dibagikan, kami akan tindaki," Ramlan menegaskan.
BURHAN/MULIANA AMRI
Source link
Tidak ada komentar:
Posting Komentar