Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih belum menentukan total klaim asuransi akibat banjir yang menghadang Indonesia selama dua minggu belakangan ini. OJK mengaku masih menghitungnya.
"Banjir? Belum tahu juga, kan butuh waktu (untuk menghitung)," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Firdaus Djaelani, di Jakarta, Senin (20/1/2014).
Firdaus menuturkan prosedur pengajuan klaim mencapai satu hingga dua bulan. Itu pun setelah konsumen memasukkan daftar klaim kepada perusahaan asuransi.
"Setelah itu, baru kita hitung. Kalau sekarang sih nggak begitu besar dibanding banjir pada 2007 yang sangat dahsyat," katanya.
Ia memperkirakan perhitungannya baru dapat dilakukan setelah 2 hingga 3 bulan. Pada proses ini, perusahaan asuransi akan mengetahui jumlah klien serta klaim yang dilakukan akibat banjir ini.
sumber : http://www.tribunnews.com/bisnis/2014/01/20/ojk-belum-tentukan-klaim-asuransi-banjir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar