Menjadi pasangan suami istri, selain membutuhkan kesiapan mental dan materi yang cukup, juga haruslah menyiapkan tiang pendirian yang kokoh untuk diniatkan bersama hingga maut memisahkan. Karena bukan hanya menyatukan dua hati dan insan manusia saja, namun juga dua keluarga besar yang sebelumnya saling tak mengetahui satu sama lain.
Namun begitu masih banyak orang yang melakukan hal tersebut dengan dalih sudah tak tahan dengan perilaku yang lain. Sudah banyak yang berpisah dan meninggalkan luka dan amarah, sehingga setiap kali ditanya tentang si dia yang telah jauh, maka yang ada tinggal kenangan pahit saja.
Perceraian adalah sebuah tingkah laku seorang suami istri yang dibolehkan namun sangat dibenci oleh Allah Swt. Namun pada persoalan perceraian ini ada solusi untuk memperbaikinya, yaitu dengan cara rujuk. Tapi bagaimanakah tata cara rujuk yang benar?
Rujuk tidak ada aturan harus didepan penghulu, tidak pula diharuskan ada dua orang saksi, akan tetapi disunahkan mengdatangkan saksi ketika rujuk, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِنْكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ذَلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجاً) سورة الطلاق: 2)
“Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar.” SQ. At-Talaq: 2.
Sang isteri pun jika ingin dirujuk tidak harus ada di rumah sang suami, bisa juga diluar rumah atau pun di rumah keluarga sang isteri.
Karena itu, jika Anda telah mengatakan kepada isteri Anda, engkau saya rujuk, maka rujuknya dianggap sah, maka dia menjadi isteri Anda kembali. Kecuali jika talaknya berdasarkan imbalan, yaitu dia membayar sejumlah uang tertentu kepada Anda, atau dia tidak menuntut harta yang menjadi haknya dari Anda, maka itu dianggap khulu’, atau talaq ba’in, maka dia tidak dapat kembali kepada Anda kecuali dengan akad baru dan mahar baru.
sumber : http://postshare.co.id/archives/77151
Tidak ada komentar:
Posting Komentar