Tanggul Pantai Mutiara di Kawasan Penjaringan, Jakarta Utara jebol, Jumat (3/6/2016). Ini mengakibatkan terendamnya sejumlah ruas jalan dan permukiman warga.
Wilayah yang terendam merupakan kawasan perumahan elit.
Musibah yang terjadi tiba-tba ini, juga membuat banyak kendaraan roda empat yang “apes” ikut terendam air.
Jika sudah sepeti itu, asuransi yang jadi jalan keluar. Namun apakah kerusakan seperti ini bisa diklaim ke asuransi?
Laurentius Iwan Pranoto, Manajer Komunikasi dan Pemasaran Garda Oto mengatakan, bagi yang terkena musibah tanggul jebol ini, langsung saja mengajukan klaim.
Nantinya kendaraan akan dicek, untuk mengetahui kerusakannya.
“Klaim sperti pada umumnya saja. Kejadian ini seperti kasus mobil terendam karena banjir atau kasus Situ Gintung. Langsung lapor ke pihak asuransi, nanti mobil akan disurvei untuk dicek seberapa parah dan perkiraan perbaikannya,” ujar Iwan, Sabtu (4/6/2016).
Namun, lanjut Iwan, apakah mobil tersebut bisa diklaim atau tidak? Terkait hal ini, pemilik mobil sebaiknya harus terlebih dahulu memastikan, apakah polis asuransi ada jaminan terhadap risiko bencana alam.
“Pada dasarnya asuransi mobil ada dua jenis perlindungan, Comprehensive dan Total Loss Only (TLO)," kata Iwan.
Namun untuk kasus seperti, bencana alam (banjir, tanggul jebol, topan, badai, gunung meletus), serangan teroris, huruhara, tanggung jawab pihak ketiga dan kecelakaan diri, merupakan perluasan jaminan, jadi belum ter-cover oleh dua jenis perlindungan tersebut.
Maka dari itu, kata Iwan, agar perlindungan terhadap mobil lebih optimal, pemilik kendaraan bisa menambahkan perluasan jaminan dalam polis asuransi.
Jadi ketika ada kasus seperti ini bisa ter-cover.
Penulis: Ghulam Muhammad Nayazri
sumber : http://www.tribunnews.com/otomotif/2016/06/04/bisakah-mengajukan-klaim-asuransi-untuk-mobil-yang-terendam-banjir
Tidak ada komentar:
Posting Komentar