Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, Kompol Manang Soebeti, mengatakan H telah mencabuli anak tiri dan bahkan anak kandungnya sendiri berulangkali. "Kedua anaknya tersebut masih berusia 10 tahun," kata Manang, dalam rilis di Mapolresta Sidoarjo, Senin (16/1/2017).
Manang menuturkan tersangka baru beberapa bulan menikah lagi dengan seorang janda. Namun, kepercayaan tersebut dirusak dengan mencabuli anak tirinya.
Penyidikan lebih lanjut, ungkap Manang, tersangka juga pernah mencabuli putri kandungnya sendiri pada pernikahan sebelumnya.
"Istri pertamanya menceraikan tersangka karena ketahuan mencabuli putrinya sendiri. Namun, istri pertama korban tidak melapor ke polisi. Baru kejadian anak tirinya ini, tersangka dilaporkan oleh istri keduanya," sambung Manang.
Kepada penyidik, H yang tinggal di Dusun Mulyosejati, Desa Grinting, Tulangan, dan sehari-hari bekerja sebagai tukang bakso ini mengaku istrinya tak bisa melayani kebutuhan seksualnya karena bekerja hingga malam.
Akibatnya, gejolak seksual tersebut dialihkan kepada anak-anaknya. "Korban sampai trauma psikis, dan sedang kami tangani untuk pemulihannya," ujar Manang. (TribunPontianak)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar